Pengertian nilai, menurut Djahiri (1999), adalah harga, makna, isi dan pesan,
semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori,
sehingga bermakna secara fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan,
mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan
standar perilaku. Sedangkan menurut Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai
adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai
apabila sesuatu tersebut secara instrinsik memang berharga.
Contoh : Nilai benda kayu jati
dianggap tinggi, sehingga kayu jati memiliki nilai jual lebih mahal daripada
kayu kamper atau kayu lainnya. Secara instrinsik kayu jati adalah kayu yang
memiliki kualitas yang baik, tangguh, tidak mudah kropos, dan lebih kuat
daripada jenis kayu yang lain seperti kamper. Oleh karena itu, sudah sewajarnya
jika kayu jati, menurut pandangan masyarakat khususnya pemborong, nilainya
mahal.
Dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa, maupun bernegara, nilai pancasila merupakan standar hidup bangsa
yang berideologi pancasila. Nilai ini sudah pernah dikemas dan disosialisasikan
melalui P4 (Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila), dan dianjurkan
disekolah-sekolah sebagaimana telah dibahas di muka. Anda hendaknya sadar bahwa
secara historis, nilai pancasila digali dari puncak-puncak kebudayaan, nilai
agama, dan adat istiadat bangsa Indonesia sendiri, bukan dikulak dari negara
lain. Nilai ini sudah ada sejak bangsa Indonesia lahir. Oleh karena itu, sudah
sepantasnya jika pancasila mendapat predikat sebagai jiwa bangsa.
Nilai Pancasila yang digali dari
bumi Indonesia sendiri merupakan pandangan hidup/panutan hidaup bangsa
Indonesia. Kemudian, ditingkatkan kembali menjadi Dasar Negara yang secara
yuridis formal ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah
Indonesia merdeka. Secara spesifik, nilai Pancasila telah tercermin dalam norma
seprti norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, serta norma hukum. Dengan
demikian, nilai Pancasila secara individu hendaknya dimaknai sebagai cermin
perilaku hidup sehari-hari yang terwujud dalam cara bersikap dan dalam cara
bertindak. .
Pengertian moral,
menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai
pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan pendidikan
moral adalah pendidikan untuk menjadaikan anak manusia bermoral dan manusiawi.
Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip baik-buruk
yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang. Walaupun moral itu berada
dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujut
aturan. Moral dan moralitas memiliki sedikit perbedaan, karena moral adalah
prinsip baik-buruk sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan
baik-buruk. Dengan demikian, hakekat dan makna moralitas bisa dilihat dari cara
individu yang memiliki moral dalam mematuhi maupun menjalankan aturan.
Ada beberapa pakar yang
mengembangkan pembelajaran nilai moral, dengan tujuan membentuk watak atau
karakteristik anak. Para ahli berpendapat bahwa pembentukan karakter/watak anak
dapat dilakukan melalui tiga kerangka pikir, yaitu konsep moral(moral knowing),
sikap moral(moral feeling), dan prilaku moral(moral behavior). Dengan demikian,
hasil pembentukan sikap karekter anak pun dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu
konsep moral, sikap moral, dan perilaku moral.
Konsep moral (moral knowing)
mencakup kesadaran moral (moral awarness), pengetahuan nilai moral (knowing
moral value), pandangan ke depan (perspective talking), penalaran moral
(reasoning), pengambilan keputusan (decision making), dan pengetahuan diri
(self knowledge). Sikap moral (moral feeling) mencakup kata hati
(conscience), rasa percaya diri (self esteem), empati (emphaty), cinta kebaikan
(loving the good), pengendalian diri (self control), dan kerendahan hati (and
huminity). Perilaku moral (moral behavior) mencakup kemampuan
(compalance), kemauan (will) dan kebiasaan (habbit). .
Pengertian norma adalah
tolok ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan manusia.
Normal juga bisa diartikan sebagai aturan yang berisi rambu-rambu yang
menggambarkan ukuran tertentu, yang di dalamnya terkandung nilai benar/salah.
Norma yang berlaku dimasyarakat Indonesia ada lima, yaitu (1) norma agama, (2)
norma susila, (3) norma kesopanan, (4) norma kebiasan, dan (5) norma hukum,
disamping adanya norma-norma lainnya.
Pelanggaran norma biasanya
mendapatkan sanksi, tetapi bukan berupa hukuman di pengadilan. Menurut anda apa
sanksi dari pelanggaran norma agama? Sanksi dari agama ditentukan oleh Tuhan.
Oleh karena itu, hukumannya berupa siksaan di dunia atas kehendak Tuhan. Sanksi
pelanggaran/ penyimpangan norma kesusilaan adalah moral yang biasanya berupa
gunjingan dari lingkungannya. Penyimpangan norma kesopanan dan norma kebiasaan,
seperti sopan santun dan etika yang berlaku di lingkungannya, juga mendapat
sanksi moral dari masyarakat, misalnya berupa gunjingan atau cemooh. Begitu
pula norma hukum, biasanya berupa aturan-aturan atau undang-undang yang berlaku
di masyarakat dan disepakati bersama.
Kesimpulan
Hubungan antara Nilai, Norma, dan Moral
Nilai adalah
nilai adalah harga atau kualitas sesuatu. Nilai bersumber pada budi yang
berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia.
Nilai berperan sebagai pedoman menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai
manusia berada pada hati nurani, kata hati dan pikiran sebagai suatu keyakinan
dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai.
Norma atau kaidah adalah
ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di
kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan
untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik.Norma adalah
perwujudan martabat manusia sebagai makhluk budaya, moral, religi dan sosial.
Moral adalah ajaran tentang hal yang
baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Moral dalam
perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik,
terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan
norma yang mengikat kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berikut gambaran hubungan antara
nilai, norma, dan moral. Misalnya, Rudi adalah seorang pekerja kantoran. Bagi
rekan kerjanya, Rudi adalah orang yang baik, bertanggung jawab, dan disiplin
dalam kantor. Karena suatu keadaan yang mendesak, ia membutuhkan uang dengan
segera sehingga ia mengambil jalan pintas dengan mencuri motor di sebuah rumah
milik warga. Pada saat itu pemilik motor menyadari dan segera mengejar Rudi.
Karena takut tertangkap oleh warga setempat, Rudi langsung membacok pemilik
dengan senjata tajam. Dengan kata lain, terjadi pencurian dengan kekerasan.
Rudi telah melanggar norma hukum dan norma agama. Rudi secara jelas tidak
memiliki moral yang baik. Namun, ia memiliki nilai. Hal ini dibuktikan dengan
pernyataan rekan kerjanya. Rekan kerjanya merasa Rudi berharga dan memiliki
kualitas.
Sekian pembahasan dan contoh
mengenai nilai, norma dan moral. Artikel ini dikutip dari sumber lain dengan
penambahan opini penulis. Semoga bermanfaat, dan terima kasih telah berkunjung J
0 komentar:
Posting Komentar